Tampilkan postingan dengan label BUMD DAN PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMD DAN PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 September 2020

LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA(LAKI) KUKAR, MINTA BUPATI PECAT DIRUT PT.MGRM Perseroda.

Tenggarong, 21 September 2020, Tempat : Rumah Pendopo Bupati Kutai Kartanegara, Pukul. 14.00 waktu setempat.

FB. Jimmy S selaku Ketua LAKI-KUKAR membeberkan maksud dan tujuan menyatroni ke kediaman Bupati Kutai Kartanegara.

"Maksud dari kedatangan kami ke kediaman bupati adalah untuk melakukan pertemuan dengan Bapak Bupati Kutai Kartanegara. Pertemuan yang tadi berlangsung membahas persoalan PT. Mahakam Gerbang Raja Mandiri (MGRM) perusahaan perseroan daerah pengelola dana Partisipasi Interest (PI) 10% Blok Mahakam, yang Tidak Kooperatif terhadap Inspektorat, dan cenderung menolak, melalui surat resmi yang dilayangkan MGRM ke Inspektorat".

Sebelumnya, dari informasi yang penulis dapat, bahwa Inspektorat telah Menyurati MGRM 2(dua) kali berturut-turut, kurang lebih pointnya agar MGRM memberikan data-data yang diminta demi keperluan Pelaksanaan Audit.
Akan tetapi PT.MGRM melayangkan surat balasan ke Inspektorat yang isinya masih menuai kontoversi dan diperdebatkan.

"Kata jimmy, Kami menyampaikan kepada Bupati bahwa ini merupakan tindakan Inkonstitusional dan cenderung melawan undang-undang, sebagaimana kita ketahui, bahwa setiap lembaga negara maupun lembaga daerah yang menggunakan dana daerah baik dalam bentuk dana hibah, pernyetaan modal, Apbd  dan Apbn, berhak untuk diaudit. Apalagi PT.MGRM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bertujuan mengelola usaha demi mendapatkan keuntungan dan pemasukan daerah".

"Kami cukup heran dengan sikap MGRM tersebut, membuat kami menaruh kecurigaan besar ? mengapa MGRM monolak untuk diaudit atau diperiksa?".
Dari permasalahan diatas LAKI-KUKAR menyampaikan Rekomendasi sebagai bentuk pernyataan sikap organisasi terhadap permasalahan tersebut. Adapun Rekomendasi yang disampaikan Kepada bupati sebagai berikut : 

1. Meminta kepada bupati agar memberhentikan Dirut PT. MGRM, karena dianggap tidak kooperatif terhadap proses audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat.

2. Membekukan untuk sementara waktu MGRM, sampai berakhirnya proses Audit.

3. Melakukan Audit atau pemeriksaan kepada MGRM, baik dari pihak Inspektorat, Bpk-Ri Kaltim maupun Audit lainnya.

Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menanggapi persoalan yang telah disampaikan oleh LAKI-KUKAR.

"Kata Edi, pada tanggal 17 September 2020 yang lalu, di pendopo Bupati diadakan Rapat Permulaan (Entry Meeting) BPK-RI KALTIM dengan PEMKAB Kutai Kartanegara, pada saat itu juga dihadiri jajaran Direksi BUMD, saya menyampaikan " Bahwa BUMD harus Kooperatif terhadap segala proses Pemeriksaan Keuangan yang akan dilakukan, baik dari inspektorat maupun BPK-RI KALTIM".

Atas pernyataan bupati tersebut MGRM menanggapi bupati, Tanggal 18 september 2020, MGRM melayangkan surat kepada Bupati, perihal : Bantahan Atas Pernyataan Bupati dalam entry meeting BPK-RI KALTIM.
Point atau Isi surat yang penulis rangkum sebagai berikut  :
1. Bantahan atas pernyataan bupati dalam rapat entry meeting yang mengatakan PT.MGRM menolak permintaan data-data dalam rangka Audit Inspektorat.

2. MGRM tidak pernah menolak permintaan atas data-data tersebut, tetapi MGRM " Menyatakan Belum diketemukan peraturan-peraturan hukum yang dapat dijadikan alasan dan landasan hukum bagi Inspektorat mengajukan permintaan data dalam rangka pelaksanaan audit pada perusahaan perseroan MGRM berdasarkan UU No.40 Tahun 2007.

3. MGRM merasa pernyataan Bupati adalah Fitnah, merugikan kepentingan, citra, dan kredibelitas MGRM, Khususnya Direktur.

4. Jika dalam tempo 3 x 24 jam, Bupati tidak meminta maaf dan tidak mencabut pernyataanya, maka MGRM akan menempuh Jalur Hukum dan akan melaporkannya ke Polisi. Sumber : salinan surat mgrm ke-bupati No. 095/MGRM/e/IX/2020.

Edi Damansyah menanggapi Surat bantahan MGRM tersebut.

"Pada acara entry meeting BPK-RI KALTIM tersebut saya mengatakan bahwa BUMD harus kooperatif terhadap Proses Audit Inspektorat. Ini bukan saya yang meminta ! tapi ini Undang-Undang yang meminta ! saya hanya menjalankan sesuai perintah Undang-Undang".

"Jika Alasan MGRM tidak memberikan data-data yang di minta karna "belum diketemukan peraturan hukum seperti yg disebutkan surat bantahan tersebut, saya pikir ini hanya permainan kata-kata saja ! Padahal sama saja juga dengan menolak ! tidak ada alasan BUMD untuk menolak, Silahkan Buka Peraturan Pemerintah PP No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, Tentang Pengawasan BUMD, Pasal 134, baca Ayat (2)Soal tentang pengawasan Internal dan Eksternal, Ayat (4) Soal maksud Pengawasan Eksternal, huruf a. Adalah Pemerintah Daerah, Ayat (5) Soal "Pengawasan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan ! Saya pikir fungsi lembaga daerah Inspektorat sudah sangat jelas, secara landasan hukumnya".

"Jangan dianggap audit ini semerta-merta untuk mencari kesalahan dan menjatuhkan,  itu keliru ! Jika memang ada kesalahan dalam pelaporan keuangan maka pihak-pihak tersebut dapat memperbaiki pelaporannya, ini demi agar terciptanya sistem tata kelola yang baik dan benar".

"Surat MGRM yang dilayangkan kepada saya, agar saya harus meminta maaf dan menarik pernyataan dan akan melaporkan saya ke polisi dalam tempo 3 x 24 jam, maka tanggapan saya, saya tidak akan meminta maaf atas pernyataan yang saya buat, dan silahkan saja melaporkan saya ke polisi, karna saya pikir, saya hanya menjalankan pernyataan undang-undang agar BUMD kooperatif apabila ada pemeriksaan keuangan oleh lembaga pemeriksaan daerah Inspektorat".

Soal 3(tiga) point Rekomendasi LAKI-KUKAR kepada Bupati, Edi Damansyah menyampaikan.

"Saya berterimakasih atas Partisipasi yang dilakukan oleh pengurus LAKI-KUKAR, masyarakat maupun lsm juga memiliki Hak untuk berperan aktif untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintahan, saya sangat senang sekali kawan-kawan membantu menyuarakan persoalan yang ada di pemerintahan".

"Bupati memang pemegang saham tertinggi dalam RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham), dan memiliki wewenang mengambil keputusan termasuk pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas, Komisaris dan Direksi, akan tetapi dalam hal ini kita perlu mengikuti mekanisme yang sudah diatur di PP. No. 54 Tahun 2017. Agar keputusan yang dibuat adalah keputusan yang tepat, mendengarkan banyak pihak dan lain-lain saya rasa juga perlu, Rekomendasi yang telah disampaikan oleh LAKI-KUKAR, saya terima dengan baik, dan insyallah menjadi salah satu pertimbangan bagi kami.

Penulis : Db-2 

WASPADA JUAL BELI JABATAN, LAKI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI HATI-HATI DALAM MUTASI JABATAN...!!!

Ketua DPC.LAKI.KUKAR Bung Jemmy saat berada di depan Gedung KPK RI WASPADA JUAL BELI JABATAN, LAKI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUP...