Tampilkan postingan dengan label Control Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Control Sosial. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 September 2020

LAKI SIAP PASANG BADAN

Senin, 21 September 2020.

Penolakan Pemeriksaan Keuangan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT.Mahakam Gerbang Raja Mandiri (PT.MGRM) melalui surat balasan yg dilayangkan MGRM kpd Inspektorat Cukup Menuai Kontroversi.

Menurut Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kutai Kartanegara F.B Jemmy S memberi pernyataan keras, tegas dan merasa sangat heran ? Jemmy mengatakan PT. MGRM selaku Perusahaan Perseroan Daerah pengelola dana PI Mahakam 10%, tidak selayaknya melayangkan sikap penolakan atas pemeriksaan tersbut, ini bisa jadi pelanggaran keras, perbuatan melawan hukum dan sy pikir sudah sepatutnya Pak Bupati mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi pemecatan kpd Direktur Utama PT. MGRM, karna tidak Kooperatif terhadap Inspektorat.

Atas tindak tersebut LAKI KUKAR mencurigai ? Adanya masalah besar di tubuh perusahaan MGRM, mungkin saja ada indikasi atau dugaan mengarah ke Korupsi?  Karna Kami sudah memantau dan cukup lama mengawasi jalannya perusahaan tersebut sejak awal berdirinya hingga sekarang.

Ada beberapa Informasi yang kami peroleh selama ini,  akan tetapi masih bersifat subjektif dan belum tentu akan kebenarannya,  tetapi kami sampai saat ini terus bekerja mengumpulkan barang buktinya, karna kami meyakini akan kebenarannya informasi tersebut, tinggal hitungan hari saja kami akan mengumpulkan dan mendapatkan bukti-bukti tersebut dan melaporkannya.

Sebagai salah satunya adalah Direktur PT. MGRM ternyata berkantor di Jakarta. Padahal sebagai Dirut BUMD Kukar wajib berkantor di Tenggarong. Apalagi kantor pusat MGRM di Tenggarong Cukup Megah Dan Mewah. Jika Direktur berkantor di Jakarta itu sama saja dengan pemborosan. Kami juga mendengar ada dugaan karyawan MGRM Jakarta melakukan tugas rangkap selain sebagai karyawan MGRM juga sebagai karyawan perusahaan milik pribadi Direktur.

Tidak hanya itu saja, kami mendapatkan informasi dari laporan masyarakat ada indikasi Usaha mark up pembelian SPBU di Samarinda yang dilakukan oleh Direktur MGRM. Melibatkan beberapa pihak seperti pemilik SPBU dan Beberapa Notaris, besar dugaan kami, kasus ini telah ditutup dengan secara kekeluargaan oleh beberpa pihak terkait. Akan tetapi Kami masih terus mencari barang buktinya, karna ini mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) menggunakan uang negara tetapi membeli atas nama pribadi, terus di jual kembali dengan harga lebih tinggi, modal negara di kembalikan, untuk fee selisih harga masuk kantong dan dapat aset kepemimilikan SPBU secara pribadi.

Terus ada juga informasi yg kami dapatkan mengenai pengadaan barang "Tangki Timbun" lokasi samboja, dugaannya barang yg dibeli tersebut adalah fiktif alias pengadaan secara akal-akalan saja, alias barang tersebut tidak ada, jika prasangka kami ini hanya asumsi semata, kami turut senang apabila pihak PT. MGRM menunjukan kepada kami dan kepada publik keberadaan barangnya, baik secara bukti pembelian secara administratif maupun bentuk fisik dimana tempat barang tersebut.

Dari beberapa persoalan tersebut Pengurus LAKI-KUKAR memberikan rekomendasi kpd Bupati Kukar sebagai berikut :

1. Meminta Bupati Kutai Kartanegara, memberhentikan Direktur Utama PT. MGRM, dikarenakan ada tindakan tidak kooperatif dan cenderung melawan hukum.

2.   Membekukan Sementara Waktu PT. MGRM.

3.  Melaksanakan Audit pemeriksaan keuangan PT. MGRM, baik itu dari pihak Inspektorat, audit independent, Audit BPK-RI Kaltim dst.

Jimmy tegaskan, Apabila rekomendasi ini diejawantahkan dan PT. MGRM tidak di Audit Keuangannya dalam waktu dekat, Maka Kami dengan secara ikhlas akan melakukan Aksi Demonstrasi dengan menurunkan Massa yg cukup besar, dan akan menduduki Kantor PT. MGRM sampai waktu yg tidak ditentukan. 

Penulis :

Db-1

Editing :

Db-2

Minggu, 30 Agustus 2020

MANAGEMENT RUMAH SAKIT AJI MUHAMMAD PARIKESIT TENGGARONG SEBERANG DITUNTUT MEMINTA MAAF DAN MENGGANTI KERUGIAN ATAS DUGAAN MALPRAKTEK SOAL PASIEN CORONA

Badan Advokasi Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Kutai Kartanegara ( B.A.I DPC KUKAR ), menuntut pihak Rumah Sakit Aji Muhammad Parikesit Tenggarong Seberang meminta maaf dan mengganti Kerugian atas dugaan Malpraktek yang dilakukan oleh tim Medisnya, Ujar FB. Jemmy.S selaku Ketua B.A.I DPC KUKAR.

Hal ini bermula saat kasus virus Corona masuk di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara pada bulan Maret 2020 lalu, ada salah satu orang tua korban yang meminta Advice kepada Kami terkait adanya dugaan salah diagnosa sehingga mengakibatkan anaknya dianggap pihak tim medis terjangkit Covid 19, padahal anak tersebut dan kedua orangtuanya tidak pernah melakukan perjalan keluar daerah ataupun berkontak langsung dengan orang yang sudah positif terjangkit virus Corona, tegas Jemmy.

Jemmy menjelaskan, penting sekali pihak Rumah Sakit selalu waspada dan protektif terhadap Virus Corona ini, namun tetap harus profesional dan berhati-hati juga dalam menangani pasien, agar tidak salah dalam mengambil tindakan yang berpotensi merugikan orang lain seperti orang tua korban yang kami tangani ini.

Maka dengan ini kami menegaskan agar sesegera mungkin Pihak management Rumah Sakit untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan melalui kami  sebagai advice-nya atau kami akan membawa kasus ini keranah hukum, Pungkas Jemmy.



Ditulis : DB1
Editor  : EP

WASPADA JUAL BELI JABATAN, LAKI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI HATI-HATI DALAM MUTASI JABATAN...!!!

Ketua DPC.LAKI.KUKAR Bung Jemmy saat berada di depan Gedung KPK RI WASPADA JUAL BELI JABATAN, LAKI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUP...