Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juni 2021

DIDUGA MARK UP DANA DESA, KADES DI KEC. ANGGANA DILAPORKAN LAKI KUKAR

Ketua Jemmy, Mapolres Kukar Saat Mengantarkan Laporan Dugaan Mark-Up Dana Desa Oleh Kades di salah satu Kec. Anggana Kukar.

DeretanBerita.com. Tenggarong, 23 Juni 2021 Perang melawan Korupsi terus dilakukan oleh Ormas Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara yang dinahkodai oleh Bung Jemmy berserta koleganya. 

Kali ini LAKI KUKAR melaporkan dugaan Mark Up anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa disalahsatu Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.  Hal ini berkaitan dengan Kegiatan Pembuatan Badan Jalan di desa tersebut, ujar Jemmy.

Bung Jemmy juga menjelaskan bahwa telah membandingkan kegiatan antar desa khususnya di desa tersebut antara Kades yang lama dengan Kades yang baru, pada saat Kades lama pembuatan badan jalan dengan volume yang sama dengan Volume yang dibangun oleh kades yang baru tidak jauh berbeda namun penggunaan anggaran memakan lebih besar dua kali lipat dibanding dengan yang telah dilakukan Kades terdahulu.

Adapun taksiran Mark Up yang dilakukan oleh Kades ini mengakibatkan kerugian Keuangan Negara berkisar Rp. 86.885.000,- sehingga kami patut sampaikan kepada pihak Kapolres tadi segera ditindaklanjuti agar supremasi hukum di daerah kita ini tetap terjaga.

Oknum Kades ini diduga melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jonto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara ditanya awak media siapa yang dilaporkan ataupun desa yang mana Bung Jemmy enggan menyebutkan, kita hormati asas praduga tak bersalah dahulu biar pihak Polres yang akan menuntaskan kasus ini biar lebih terang benderang, pungkasnya.





Penulis : Admin 1
Editor x  : DB2


Minggu, 20 Juni 2021

LAKI KUKAR MINTA PROSES LELANG DI BLP DIULANG..!!!

KETUA DPC.LAKI.KUKAR JEMMY SAAT DITEMUI DIKANTORNYA

Tenggarong, 20 Juni 2021, BLP  Kab. Kutai Kartanegara Harus  Berhati - Berhati Dalam Proses Lelang Proyek. 

Dengan terciumnya desas-desus lelang proyek di BLP ( Badan Layanan Pelelangan) Kukar  di salah satu Badan Layanan Pelelangan Bagian Pengadaan Barang Jasa, beberapa kontraktor menuai pro dan kontra yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah yang baru.

 DPC. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kutai Kartanegara yang diKetuai oleh Jemmy, menanggapi atas kejadian tersebut atas wawancara media ini.

Dari penjelasan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC.LAKI) Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan Peraturan pemerintah yg baru akan menggugurkan Peraturan pemerintah yang lama tentang pengadaan barang/jasa. 
Sedangkan Peraturan Pemerintah yg baru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 pada pasal 9. Pada saat  Peraturan ini mulai berlaku: pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaan pemilihan penyedia dilakukan sebelum ditanggal diundangkannya Peraturan lembaga ini, dapat tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018, tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa melalui penyedia dan tetap berlaku sampai dengan kontrak berahir. 

Agar tidak gagal paham pengertian dari pasal 9, paket-paket atau barang yang sudah dilelang dan berkontrak tetap mengacu pada Peraturan lama dan tidak serta merta dapat digugurkan oleh Peraturan baru. Karena landasan hukumnya pada saat proses lelang sampai kontrak, jauh sebelumnya Peraturan yang baru belum diundangkan tetap mengacu pada Peraturan lama Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018, hanya tinggal menyesuakan saja dengan Peraturan yang baru. 

Berbeda halnya pada Pasal 10 yang berbunyi Peraturan Lembaga ini berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakannya Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia ( Berita Negara Republik Indonesia) Tahun 2018 Nomor 762, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, berarti Peraturan yang terdahulu sudah tidak berlaku lagi setelah dicabut. 

Merujuk pada tanggal 2 juni 2021 setelah diundangkan, otomatis sistem Aplikasi yang lama akan gugur dengan sendirinya dan wajib menyesuaikan dengan Aplikasi terbaru, mengacu pada pasal 7 yang berbunyi "Pada saat Lembaga ini berlaku ketentuan penggunaan Aplikasi SPSE, yang dirilis sebelum Lembaga menyerukannya. Tetapi yang terjadi di BLP Kukar diduga masih tetap menggunakan sistem Aplikasi yang lama. 

Sedangkan Pasal 11 yang berbunyi "Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di jakarta pada tanggal 31 Mei 2021oleh Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia. Dan di undangkan Di Jakarta Pada Tanggal 2 Juni 2021 Oleh KeMrnkumHam Republik Indonesia. 

Menyikapi pasal demi pasal, terkhusus mengacu pada pasal 10 dan pasal 11, kami selaku penggiat Anti Korupsi menyarankan kepada  Kepala BLP Kab. Kutai Kartanegara, bilamana terdapat dalam proses lelang tidak sesuai prosudur dan bertentantangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 setelah ditetapkan dan diundangkan sejak 2 Juni 2021,hendaknya dibatalkan proses pemenangnya walaupun sudah dimenangkan agar tidak terjadi polemik, dan lebih baik dilelang ulang dari pada melanggar aturan, pungkas Jemmy Ketua DPC.LAKI.KUKAR.


Penulis : Admin 1
Editor x  : DB2

Senin, 21 September 2020

LAKI SIAP PASANG BADAN

Senin, 21 September 2020.

Penolakan Pemeriksaan Keuangan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT.Mahakam Gerbang Raja Mandiri (PT.MGRM) melalui surat balasan yg dilayangkan MGRM kpd Inspektorat Cukup Menuai Kontroversi.

Menurut Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kutai Kartanegara F.B Jemmy S memberi pernyataan keras, tegas dan merasa sangat heran ? Jemmy mengatakan PT. MGRM selaku Perusahaan Perseroan Daerah pengelola dana PI Mahakam 10%, tidak selayaknya melayangkan sikap penolakan atas pemeriksaan tersbut, ini bisa jadi pelanggaran keras, perbuatan melawan hukum dan sy pikir sudah sepatutnya Pak Bupati mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi pemecatan kpd Direktur Utama PT. MGRM, karna tidak Kooperatif terhadap Inspektorat.

Atas tindak tersebut LAKI KUKAR mencurigai ? Adanya masalah besar di tubuh perusahaan MGRM, mungkin saja ada indikasi atau dugaan mengarah ke Korupsi?  Karna Kami sudah memantau dan cukup lama mengawasi jalannya perusahaan tersebut sejak awal berdirinya hingga sekarang.

Ada beberapa Informasi yang kami peroleh selama ini,  akan tetapi masih bersifat subjektif dan belum tentu akan kebenarannya,  tetapi kami sampai saat ini terus bekerja mengumpulkan barang buktinya, karna kami meyakini akan kebenarannya informasi tersebut, tinggal hitungan hari saja kami akan mengumpulkan dan mendapatkan bukti-bukti tersebut dan melaporkannya.

Sebagai salah satunya adalah Direktur PT. MGRM ternyata berkantor di Jakarta. Padahal sebagai Dirut BUMD Kukar wajib berkantor di Tenggarong. Apalagi kantor pusat MGRM di Tenggarong Cukup Megah Dan Mewah. Jika Direktur berkantor di Jakarta itu sama saja dengan pemborosan. Kami juga mendengar ada dugaan karyawan MGRM Jakarta melakukan tugas rangkap selain sebagai karyawan MGRM juga sebagai karyawan perusahaan milik pribadi Direktur.

Tidak hanya itu saja, kami mendapatkan informasi dari laporan masyarakat ada indikasi Usaha mark up pembelian SPBU di Samarinda yang dilakukan oleh Direktur MGRM. Melibatkan beberapa pihak seperti pemilik SPBU dan Beberapa Notaris, besar dugaan kami, kasus ini telah ditutup dengan secara kekeluargaan oleh beberpa pihak terkait. Akan tetapi Kami masih terus mencari barang buktinya, karna ini mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) menggunakan uang negara tetapi membeli atas nama pribadi, terus di jual kembali dengan harga lebih tinggi, modal negara di kembalikan, untuk fee selisih harga masuk kantong dan dapat aset kepemimilikan SPBU secara pribadi.

Terus ada juga informasi yg kami dapatkan mengenai pengadaan barang "Tangki Timbun" lokasi samboja, dugaannya barang yg dibeli tersebut adalah fiktif alias pengadaan secara akal-akalan saja, alias barang tersebut tidak ada, jika prasangka kami ini hanya asumsi semata, kami turut senang apabila pihak PT. MGRM menunjukan kepada kami dan kepada publik keberadaan barangnya, baik secara bukti pembelian secara administratif maupun bentuk fisik dimana tempat barang tersebut.

Dari beberapa persoalan tersebut Pengurus LAKI-KUKAR memberikan rekomendasi kpd Bupati Kukar sebagai berikut :

1. Meminta Bupati Kutai Kartanegara, memberhentikan Direktur Utama PT. MGRM, dikarenakan ada tindakan tidak kooperatif dan cenderung melawan hukum.

2.   Membekukan Sementara Waktu PT. MGRM.

3.  Melaksanakan Audit pemeriksaan keuangan PT. MGRM, baik itu dari pihak Inspektorat, audit independent, Audit BPK-RI Kaltim dst.

Jimmy tegaskan, Apabila rekomendasi ini diejawantahkan dan PT. MGRM tidak di Audit Keuangannya dalam waktu dekat, Maka Kami dengan secara ikhlas akan melakukan Aksi Demonstrasi dengan menurunkan Massa yg cukup besar, dan akan menduduki Kantor PT. MGRM sampai waktu yg tidak ditentukan. 

Penulis :

Db-1

Editing :

Db-2

Senin, 07 September 2020

LAKI MINTA INSPEKTORAT KUKAR TRANSPARAN SOAL AUDIT MGRM

Tenggarong, 7 September 2020 DPC.LAKI.KUKAR, menyoroti Carut marutnya keuangan Perseroda PT. Mahakam Gerbang Raja Migas ( MGRM ) sehingga dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara beberapa waktu belakangan ini, Menurut FB.Jemmy. S selaku Ketua DPC LAKI KUKAR Inspektorat harus independen dalam mengaudit laporan keuangan tersebut.

Kami akan memantau Inspektorat dalam pemeriksaan MGRM tersebut sebab Laskar Anti Korupsi Indonesia sudah lama mengamati eksistensi dan kinerja PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai Perusahaan Daerah plat merah yang menjalankan Participating Interest (PI) Blok Mahakam yang diduga masih banyak menyimpan segudang masalah. 

Betapa tidak, pada awal berdirinya Perusahaan ini sudah menuai kritik, karena dana penyertaan modal 5 milyar yang habis dalam kurang lebih 8 bulan.

Kami juga menyoroti mengapa Dirut berkantor di Jakarta, seharusnya Dirut dan jajarannya berkantor di Tenggarong karena kantor PT. MGRM ini seyogyanya memang berada di Tenggarong, akibat berkantor  di Jakarta banyak sekali pemborosan maupun inefisiensi  terjadi. Dalam hal ini tentu Kutai Kartanegara sebagai pemilik Perusahaan sangat dirugikan dengan sistem seperti ini.

LAKI akan mengikuti perkembangan dan  mengawal pemeriksaan keuangan MGRM yang dilakukan oleh Inspektorat Kukar pada saat ini. Kami sangat serius akan bertindak dan melaporkan ke pihak berwajib jika ada indikasi penggelapan keuangan dan termasuk kebijakan-kebijakan yang merugikan keuangan daerah, misalnya saja pembagian laba dari hasil PI seharusnya langsung masuk kas daerah, ini juga menjadi perhatian kami. Namun jika terdapat indikasi dana PI ini dijadikan bancaan maka LAKI Kukar tak akan ragu untuk melaporkan ke Kejaksaan, Bahkan ke KPK RI.

Menyikapi hal ini Kami mendukung dan mendorong Inspektorat agar serius dan betul-betul profesional dalam mengaudit PT. MGRM ini sesuai dengan yang diamanahkan dalam perundang-undangan maupun peraturan yang berlaku sehingga kedepannya Perusahaan ini bisa lebih transparan dan akuntabel.

 Harapan Kami ke Bupati agar menunjuk Orang daerah untuk menjadi pimpinan di Perusahaan ini. Serta harapan kami juga kepada Inspektorat Kukar jangan sampai tunduk terhadap pihak-pihak yang berpeluang untuk mengintervensi hasil Audit tersebut, jangan sampai masuk angin,  Pungkas Jemmy.



Ditulis : DB1
Editor  : EP

WASPADA JUAL BELI JABATAN, LAKI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI HATI-HATI DALAM MUTASI JABATAN...!!!

Ketua DPC.LAKI.KUKAR Bung Jemmy saat berada di depan Gedung KPK RI WASPADA JUAL BELI JABATAN, LAKI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUP...