Selasa, 10 Agustus 2021

WASPADA JUAL BELI JABATAN, LAKI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI HATI-HATI DALAM MUTASI JABATAN...!!!

Ketua DPC.LAKI.KUKAR Bung Jemmy saat berada di depan Gedung KPK RI


WASPADA JUAL BELI JABATAN, LAKI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI HATI-HATI DALAM MUTASI JABATAN...!!!

Tenggarong, 9 Agustus 2021. Memasuki masa Mutasi jabatan setelah 6 bulan dilantik dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara sesuai aturan yang berlaku dimana boleh melakukan mutasi jabatan. Hal ini pula menjadi perhatian bagi kita semua terutama DPC.LAKI.KUKAR untuk mengingatkan agar Edi dan Rendi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih agar tidak terjebak dalam praktek-praktek jual beli jabatan seperti banyak kasus di Indonesia yang membuat kepala daerah akhirnya terjerat kasus hukum.

Hal ini tentu dalam masa peralihan dan penyegaran struktur organisasi perangkat daerah penting dilakukan  mutasi jabatan untuk mendapatkan kualitas pelayanan yang lebih maksimal dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih, terlebih lagi untuk menepati janji politik pada masa kampanye waktu itu. 

Spirit mutasi juga harus mengedepankan adanya semangat pembenahan pelayanan publik yang lebih baik lagi atau dengan istilahlain Good Governance dan Clean government. Disamping itu juga harus menempatkan orang pada porsinya, tidak asal tunjuk karena ada janji manis ataupun karena motif lain namun tetap diperhatikan keahlian dan bidang masing-masing Individu yang bakal mengisi formasi jabatan kepala dinas maupun jabatan penting lainnya.

Hal ini kenapa kami ingatkan karena banyak informasi yang masuk maupun merujuk pada pengalaman dan juga pada kasus jual beli jabatan yang terjadi di beberapa daerah di  Indonesia, hal ini menjadi cerminan bahwa suatu jabatan sangat bernilai bagi individu maupun oknum yang menginginkan posisi strategis dan lahan basah, pungkas Jemmy.



Penulis : Admin 1
Editor x  : DB2

Rabu, 23 Juni 2021

DIDUGA MARK UP DANA DESA, KADES DI KEC. ANGGANA DILAPORKAN LAKI KUKAR

Ketua Jemmy, Mapolres Kukar Saat Mengantarkan Laporan Dugaan Mark-Up Dana Desa Oleh Kades di salah satu Kec. Anggana Kukar.

DeretanBerita.com. Tenggarong, 23 Juni 2021 Perang melawan Korupsi terus dilakukan oleh Ormas Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara yang dinahkodai oleh Bung Jemmy berserta koleganya. 

Kali ini LAKI KUKAR melaporkan dugaan Mark Up anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa disalahsatu Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.  Hal ini berkaitan dengan Kegiatan Pembuatan Badan Jalan di desa tersebut, ujar Jemmy.

Bung Jemmy juga menjelaskan bahwa telah membandingkan kegiatan antar desa khususnya di desa tersebut antara Kades yang lama dengan Kades yang baru, pada saat Kades lama pembuatan badan jalan dengan volume yang sama dengan Volume yang dibangun oleh kades yang baru tidak jauh berbeda namun penggunaan anggaran memakan lebih besar dua kali lipat dibanding dengan yang telah dilakukan Kades terdahulu.

Adapun taksiran Mark Up yang dilakukan oleh Kades ini mengakibatkan kerugian Keuangan Negara berkisar Rp. 86.885.000,- sehingga kami patut sampaikan kepada pihak Kapolres tadi segera ditindaklanjuti agar supremasi hukum di daerah kita ini tetap terjaga.

Oknum Kades ini diduga melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jonto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara ditanya awak media siapa yang dilaporkan ataupun desa yang mana Bung Jemmy enggan menyebutkan, kita hormati asas praduga tak bersalah dahulu biar pihak Polres yang akan menuntaskan kasus ini biar lebih terang benderang, pungkasnya.





Penulis : Admin 1
Editor x  : DB2


Minggu, 20 Juni 2021

LAKI KUKAR MINTA PROSES LELANG DI BLP DIULANG..!!!

KETUA DPC.LAKI.KUKAR JEMMY SAAT DITEMUI DIKANTORNYA

Tenggarong, 20 Juni 2021, BLP  Kab. Kutai Kartanegara Harus  Berhati - Berhati Dalam Proses Lelang Proyek. 

Dengan terciumnya desas-desus lelang proyek di BLP ( Badan Layanan Pelelangan) Kukar  di salah satu Badan Layanan Pelelangan Bagian Pengadaan Barang Jasa, beberapa kontraktor menuai pro dan kontra yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah yang baru.

 DPC. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kutai Kartanegara yang diKetuai oleh Jemmy, menanggapi atas kejadian tersebut atas wawancara media ini.

Dari penjelasan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC.LAKI) Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan Peraturan pemerintah yg baru akan menggugurkan Peraturan pemerintah yang lama tentang pengadaan barang/jasa. 
Sedangkan Peraturan Pemerintah yg baru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 pada pasal 9. Pada saat  Peraturan ini mulai berlaku: pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaan pemilihan penyedia dilakukan sebelum ditanggal diundangkannya Peraturan lembaga ini, dapat tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018, tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa melalui penyedia dan tetap berlaku sampai dengan kontrak berahir. 

Agar tidak gagal paham pengertian dari pasal 9, paket-paket atau barang yang sudah dilelang dan berkontrak tetap mengacu pada Peraturan lama dan tidak serta merta dapat digugurkan oleh Peraturan baru. Karena landasan hukumnya pada saat proses lelang sampai kontrak, jauh sebelumnya Peraturan yang baru belum diundangkan tetap mengacu pada Peraturan lama Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018, hanya tinggal menyesuakan saja dengan Peraturan yang baru. 

Berbeda halnya pada Pasal 10 yang berbunyi Peraturan Lembaga ini berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakannya Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia ( Berita Negara Republik Indonesia) Tahun 2018 Nomor 762, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, berarti Peraturan yang terdahulu sudah tidak berlaku lagi setelah dicabut. 

Merujuk pada tanggal 2 juni 2021 setelah diundangkan, otomatis sistem Aplikasi yang lama akan gugur dengan sendirinya dan wajib menyesuaikan dengan Aplikasi terbaru, mengacu pada pasal 7 yang berbunyi "Pada saat Lembaga ini berlaku ketentuan penggunaan Aplikasi SPSE, yang dirilis sebelum Lembaga menyerukannya. Tetapi yang terjadi di BLP Kukar diduga masih tetap menggunakan sistem Aplikasi yang lama. 

Sedangkan Pasal 11 yang berbunyi "Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di jakarta pada tanggal 31 Mei 2021oleh Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia. Dan di undangkan Di Jakarta Pada Tanggal 2 Juni 2021 Oleh KeMrnkumHam Republik Indonesia. 

Menyikapi pasal demi pasal, terkhusus mengacu pada pasal 10 dan pasal 11, kami selaku penggiat Anti Korupsi menyarankan kepada  Kepala BLP Kab. Kutai Kartanegara, bilamana terdapat dalam proses lelang tidak sesuai prosudur dan bertentantangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 setelah ditetapkan dan diundangkan sejak 2 Juni 2021,hendaknya dibatalkan proses pemenangnya walaupun sudah dimenangkan agar tidak terjadi polemik, dan lebih baik dilelang ulang dari pada melanggar aturan, pungkas Jemmy Ketua DPC.LAKI.KUKAR.


Penulis : Admin 1
Editor x  : DB2

Senin, 08 Maret 2021

REKTOR UNIKARTA APRESIASI LAKI BONGKAR KASUS PT. MGRM, PEMDA PATUT BERTERIMA KASIH

REKTOR UNIKARTA, ERWINSYAH, SH., SE., M.Si., CLA SAAT DITEMUI DI RUANG KERJANYA

Tenggarong, 8 Maret 2021, Rektor Unikarta Bang Erwin Sapaan akrabnya mengutarakan Apresiasi tinggi terhadap langkah-langkah Dewan Pimpinan Cabang. Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara ( DPC.LAKI.KUKAR ) dibawah pimpinan FB. Jemmy S yang telah berani dengan suara lantang untuk membongkar borok Perseroda PT. Mahakam Gerbang Raja Migas ( PT. MGRM ) yang mengelola dana Blok Mahakam untuk Kutai Kartanegara.

Ditemui di ruang kerjanya Bang Erwin menjelaskan penting sekali adanya lembaga masyarakat yang memperhatikan tindak Pidana Korupsi semacam Laskar Anti Korupsi di bumi Kutai Kartanegara ini, mengingat luasnya wilayah dan besarnya anggaran yang patut diawasi dan dikawal bersama-sama dengan masyarakat. Kita melihat tidak mungkin pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK bisa mobile 100 % terhadap kegiatan Pemerintah Daerah. Tentu ada celah-celah kosong yang bisa di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memainkan niat busuknya demi menggerogoti Uang Rakyat, ujarnya.

Dengan terbongkarnya kasus PT. MGRM yang Direkturnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Kaltim di Samarinda kita semua melihat bahwa kehadiran organisasi seperti  DPC.LAKI KUKAR sangat diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah secara keseluruhan tentunya. Kita semua tau awal mula kasus ini muncul karena Kawan-kawan LAKI bersuara terus-menerus kepada bupati untuk memecat Direktur PT. MGRM karena sudah terendus adanya praktik-praktik tidak sehat dalam tubuh MGRM ini, sehingga kasus di PT. MGRM ini bisa masuk ke wilayah hukum.

Kami pikir wajar, jika Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara dibawah pimpinan Bapak Edi Damansyah dan Rendi Sholihin memperhatikan dan mengapresiasi LAKI KUKAR karena telah berbuat yang luar biasa untuk menyelamatkan keuangan Daerah, Pungkasnya.




Penulis : Admin 1
Editor   : DB2

DIREKTUR PDAM RESPONSIF, DPW.GAGAK BERSATU KUKAR APRESIASI

Ketua DPW.GAGAK BERSATU KUKAR Bang Apriadi, S.Sos bersama Direktur PDAM KUKAR Bapak Suparno,SE.,MM 


Tenggarong, 8-3-2021, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Garda Gabungan Anak Kalimantan Bersatu Kabupaten Kutai Kartanegara atau disingkat dengan sebutan ( DPW. GAGAK BERSATU KUKAR ) Menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan Perusahaan berplat merah yakni PDAM KUKAR yang sudah melakukan pelayanan publik dengan maksimal namun tetap dengan catatan tetap ditingkatkan lagi, Ujar Bang Apri. 

Bang Apri sapaan akrabnya menjelaskan kedatangannya beberapa waktu yang lalu ke Kantor Pusat PDAM tidak lain dan tidak bukan adalah menjalankan Polis control terhadap lingkungan terlebih lagi Pelayanan Publik yang berada dilingkup Kutai Kartanegara ungkap pria brewok ini. Sesuai amanat Undang-undang dan juga visi misi Ormas Kami GAGAK BERSATU yakni kebermanfaatan dan kehadiran untuk lingkungan dan juga masyarakat serta menjaga nilai-nilai Budaya yang ada dimasyarakat setempat.

Kami akan selalu memantau, mengkritisi dan mengapresiasi kinerja perangkat daerah baik itu Dinas-dinas, Badan Publik maupun Perusahaan Daerah yang berada dilingkungan pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara ini serta memberikan masukan jika diperlukan.

Sejauh ini dibawah Kepemimpinan Direktur Umum Bapak Suparno, SE.,MM kinerja PDAM sangat bagus dan sangat responsif terhadap keluhan masyarakat. Dan hal ini pun tetap perlu di tingkatkan sehingga masalah-masalah maupun kendala yang dihadapi masyarakat cepat teratasi. Hal seperti ini patut kita apresiasi. Jangan menjadi pejabat Publik alergi terhadap kritik maupun saran, Pungkasnya. 

Dikonfirmasi media ini, Direktur Umum PDAM KUKAR Bapak Suparno, SE.,MM sangat berterimakasih atas Informasi, kritik, dan saran yang membangun bagi PDAM KUKAR tentunya. Hal ini sangat Kami perlukan agar PDAM semakin baik lagi kedepannya, atas apa yang dilakukan oleh Ketua DPW. GAGAK BERSATU KUKAR kami sangat senang, memberikan informasi secara langsung dan dengan cara yang baik pula, karena dengan begitu kita saling mengisi agar setiap kekurangan yang kami miliki menjadi kesempurnaan terhadap pelayanan publik kedepannya.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar bisa datang langsung ke kantor atau menghubungi kontak kami jika terdapat keluhan maupun masalah Air PDAM, kami tidak menutup diri jika memang ada permasalahan yang terjadi, ungkapcnya.


Penulis : Admin 1
Editor    : DB2

Minggu, 07 Februari 2021

GUBERNUR KALTIM DITUNTUT ADIL, GAGAK BERSATU MINTA DAERAH JUGA STOP BERAKTIVITAS SELAMA DUA PEKAN!!!

APRIADI, S.Sos, KETUA DPW. GAGAK BERSATU KUKAR

Tenggarong, 7 Februari 2021 gerakan Kaltim Steril oleh Gubernur Kaltim berhasil dilakukan dengan baik sehingga mendapat Apresiasi dari Ormas DPW. GAGAK BERSATU KUKAR.

Namun disini kami mencatat perlunya keadilan, sebab sangat merugikan pelaku pasar dan kelas ekonomi mikro jika hanya dilakukan pada Sabtu dan Minggu. Perlu Gerakan yang lebih besar dan adil lagi yakni meliburkan kantor di pemerintahan daerah baik itu skala Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang ada di Kalimantan Timur khususnya, usul Apriadi, S.Sos selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Garda Gabungan Anak Kalimantan Bersatu Kabupaten Kutai Kartanegara ( DPW. GAGAK BERSATU KUKAR ).

Sebab, klaster-klaster yang terjadi untuk Covid 19 ini banyak di bawa oleh Pejabat daerah yang sering bepergian keluar kota. Suatu contoh kasus pertama yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara dibawa oleh salah satu petinggi di KPUD KUKAR, dan seterusnya yang mana kasus-kasus Corona-virus ini lebih banyak terjadi pada pejabat daerah yang telah melakukan perjalanan Dinas keluar dan kembali membawa penyakit ini. 

Kita kan sama-sama mengetahui Corona Virus ini dibawa, bukan datang sendiri atau dengan istilah di import dari luar sehingga masuk ke daerah seluruh Indonesia termasuk Kaltim. Nah, kita juga mengetahui yang paling banyak melakukan perjalanan ke luar daerah ini adalah pejabat daerah bukan para pedagang pasar maupun UMKM, jadi kami pikir dan kami usul perlu dilakukan lagi kaltim Steril untuk Pejabat daerah baik itu pejabat Provinsi Kaltim maupun kabupaten dan kota yang ada di Kaltim termasuk juga Anggota DPRD nya selama 2 Pekanlah untuk tidak bepergian, ujar Apri.

Untuk KALTIM STERIL kami Apresiasi tinggi dan itu berhasil untuk tanggal 6-7 Februari ini. Cuman ini tidak cukup adil, sebab yang terkena imbasnya para pedang pasar dan pelaku UMKM, kalau hanya dilakukan Sabtu dan Minggu ya sasarannya masyarakat saja donk, tapi bagaimana dengan pemerintah daerah yang hampir setiap waktu melakukan perjalanan Dinas. Dan pulang-pulang bawa itu penyakit. 

Selain Steril Kaltim yang perlu ditingkatkan yakni penerapan Protokol Kesehatan ( Prokes ) harus diperketat lagi. Karena kami menilai Prokesnya sekarang sedikit longgar, sehingga penyebaran virusnya sulit terkendali.

Sekali lagi kami minta keadilan kepada Gubernur Kaltim Pak Isran Noor agar melakukan Kaltim Steril untuk para pejabat Publik yang ada di Kaltim agar tidak melakukan perjalanan dinas baik itu antar kota yang ada di Kaltim maupun di luar Kaltim dengan begitu kami meyakini penyelenggaraan Covid 19 akan berkurang, Pungkasnya.




Penulis : admin 1
Editor    : DB2

Senin, 23 November 2020

BARU DIBANGUN SATU TAHUN : JALAN SUNGAI LUNUK KECAMATAN TABANG RUSAK PARAH

Jalan sungai Lunuk di Kecamatan Tabang

Tenggarong, 28-11-2020.
DPC.LAKI.KUKAR kembali menyoroti pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya di Kecamatan Tabang yang baru dibangun 1 Tahun kurang lebih namun sudah hancur lebur seperti tidak pernah terjadi adanya pembangunan disana. Jalan di sungai Lunuk untuk akses lima desa yakni Desa Muara Tuboq, Desa Muara Salung, Desa Muara Tiq, Desa Muara Kebaq dan Desa Muara Melinau ini dibangun sebelum MTQ 2019 lalu di kecamatan Tabang agar memudahkan akses bagi Lima Desa yang ada di daerah Sungai Lunuk Kecamatan Tabang tersebut.

Menurut Apriadi, S.Sos selaku Sekretaris DPC. Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara seharusnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) memperhatikan kualitas Pembangunan bukan banyaknya bangunan yang dibangun tapi tidak bermutu. Hal ini penting agar masyarakat puas dan nyaman terhadap fasilitas umum yang dibangun pemerintah daerah.

Fakta ini terungkap karena adanya keluhan warga disekitar pengguna jalan tersebut kepada kami dan kami pun merespon serta menginvestigasi jalan tersebut dan ternyata benar saja adanya seperti gambar diatas, ungkap Apriadi.

APRIADI, S.Sos (Sekretaris DPC.LAKI.KUKAR)

Apriadi mengungkapkan sesegera mungkin akan membawa masalah ini ke ranah hukum, karena disinyalir terjadi Mark-Up besar-besaran sehingga jalan ini nyaris tidak tampak lagi semenisasinya. Padahal menurut informasi jalan ini di bangun melalui APBD dan memakan anggaran yang cukup besar kurang lebih 10 Milyar.

Ditanya awak media, apakah hanya satu-satunya masalah seperti ini yang ditemukan di Kukar? Apriadi menjawab dengan tegas, TENTU TIDAK!!! 
Ini hanya salah satu dari sekian banyaknya kesemrawutan Pembangunan di Kukar terkhusus yang dilakukan oleh oknum Dinas Pekerjaan Umum, masih banyak lagi hal seperti ini yang perlu kita urai. Cuman masyarakat harus bersabar, kami akan menguraikannya satu-persatu sesuai kemampuan kami dan keterbatasan kami dan tentunya akan selalu bekerjasama dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian bahkan KPK RI, Pungkasnya.



Penulis DB_3


WASPADA JUAL BELI JABATAN, LAKI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI HATI-HATI DALAM MUTASI JABATAN...!!!

Ketua DPC.LAKI.KUKAR Bung Jemmy saat berada di depan Gedung KPK RI WASPADA JUAL BELI JABATAN, LAKI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUP...