Minggu, 20 Juni 2021

LAKI KUKAR MINTA PROSES LELANG DI BLP DIULANG..!!!

KETUA DPC.LAKI.KUKAR JEMMY SAAT DITEMUI DIKANTORNYA

Tenggarong, 20 Juni 2021, BLP  Kab. Kutai Kartanegara Harus  Berhati - Berhati Dalam Proses Lelang Proyek. 

Dengan terciumnya desas-desus lelang proyek di BLP ( Badan Layanan Pelelangan) Kukar  di salah satu Badan Layanan Pelelangan Bagian Pengadaan Barang Jasa, beberapa kontraktor menuai pro dan kontra yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah yang baru.

 DPC. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kutai Kartanegara yang diKetuai oleh Jemmy, menanggapi atas kejadian tersebut atas wawancara media ini.

Dari penjelasan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC.LAKI) Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan Peraturan pemerintah yg baru akan menggugurkan Peraturan pemerintah yang lama tentang pengadaan barang/jasa. 
Sedangkan Peraturan Pemerintah yg baru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 pada pasal 9. Pada saat  Peraturan ini mulai berlaku: pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaan pemilihan penyedia dilakukan sebelum ditanggal diundangkannya Peraturan lembaga ini, dapat tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018, tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa melalui penyedia dan tetap berlaku sampai dengan kontrak berahir. 

Agar tidak gagal paham pengertian dari pasal 9, paket-paket atau barang yang sudah dilelang dan berkontrak tetap mengacu pada Peraturan lama dan tidak serta merta dapat digugurkan oleh Peraturan baru. Karena landasan hukumnya pada saat proses lelang sampai kontrak, jauh sebelumnya Peraturan yang baru belum diundangkan tetap mengacu pada Peraturan lama Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018, hanya tinggal menyesuakan saja dengan Peraturan yang baru. 

Berbeda halnya pada Pasal 10 yang berbunyi Peraturan Lembaga ini berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakannya Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia ( Berita Negara Republik Indonesia) Tahun 2018 Nomor 762, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, berarti Peraturan yang terdahulu sudah tidak berlaku lagi setelah dicabut. 

Merujuk pada tanggal 2 juni 2021 setelah diundangkan, otomatis sistem Aplikasi yang lama akan gugur dengan sendirinya dan wajib menyesuaikan dengan Aplikasi terbaru, mengacu pada pasal 7 yang berbunyi "Pada saat Lembaga ini berlaku ketentuan penggunaan Aplikasi SPSE, yang dirilis sebelum Lembaga menyerukannya. Tetapi yang terjadi di BLP Kukar diduga masih tetap menggunakan sistem Aplikasi yang lama. 

Sedangkan Pasal 11 yang berbunyi "Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di jakarta pada tanggal 31 Mei 2021oleh Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia. Dan di undangkan Di Jakarta Pada Tanggal 2 Juni 2021 Oleh KeMrnkumHam Republik Indonesia. 

Menyikapi pasal demi pasal, terkhusus mengacu pada pasal 10 dan pasal 11, kami selaku penggiat Anti Korupsi menyarankan kepada  Kepala BLP Kab. Kutai Kartanegara, bilamana terdapat dalam proses lelang tidak sesuai prosudur dan bertentantangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 setelah ditetapkan dan diundangkan sejak 2 Juni 2021,hendaknya dibatalkan proses pemenangnya walaupun sudah dimenangkan agar tidak terjadi polemik, dan lebih baik dilelang ulang dari pada melanggar aturan, pungkas Jemmy Ketua DPC.LAKI.KUKAR.


Penulis : Admin 1
Editor x  : DB2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WASPADA JUAL BELI JABATAN, LAKI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI HATI-HATI DALAM MUTASI JABATAN...!!!

Ketua DPC.LAKI.KUKAR Bung Jemmy saat berada di depan Gedung KPK RI WASPADA JUAL BELI JABATAN, LAKI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUP...