Minggu, 30 Agustus 2020

MANAGEMENT RUMAH SAKIT AJI MUHAMMAD PARIKESIT TENGGARONG SEBERANG DITUNTUT MEMINTA MAAF DAN MENGGANTI KERUGIAN ATAS DUGAAN MALPRAKTEK SOAL PASIEN CORONA

Badan Advokasi Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Kutai Kartanegara ( B.A.I DPC KUKAR ), menuntut pihak Rumah Sakit Aji Muhammad Parikesit Tenggarong Seberang meminta maaf dan mengganti Kerugian atas dugaan Malpraktek yang dilakukan oleh tim Medisnya, Ujar FB. Jemmy.S selaku Ketua B.A.I DPC KUKAR.

Hal ini bermula saat kasus virus Corona masuk di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara pada bulan Maret 2020 lalu, ada salah satu orang tua korban yang meminta Advice kepada Kami terkait adanya dugaan salah diagnosa sehingga mengakibatkan anaknya dianggap pihak tim medis terjangkit Covid 19, padahal anak tersebut dan kedua orangtuanya tidak pernah melakukan perjalan keluar daerah ataupun berkontak langsung dengan orang yang sudah positif terjangkit virus Corona, tegas Jemmy.

Jemmy menjelaskan, penting sekali pihak Rumah Sakit selalu waspada dan protektif terhadap Virus Corona ini, namun tetap harus profesional dan berhati-hati juga dalam menangani pasien, agar tidak salah dalam mengambil tindakan yang berpotensi merugikan orang lain seperti orang tua korban yang kami tangani ini.

Maka dengan ini kami menegaskan agar sesegera mungkin Pihak management Rumah Sakit untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan melalui kami  sebagai advice-nya atau kami akan membawa kasus ini keranah hukum, Pungkas Jemmy.



Ditulis : DB1
Editor  : EP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WASPADA JUAL BELI JABATAN, LAKI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI HATI-HATI DALAM MUTASI JABATAN...!!!

Ketua DPC.LAKI.KUKAR Bung Jemmy saat berada di depan Gedung KPK RI WASPADA JUAL BELI JABATAN, LAKI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUP...