Senin, 08 Maret 2021

DIREKTUR PDAM RESPONSIF, DPW.GAGAK BERSATU KUKAR APRESIASI

Ketua DPW.GAGAK BERSATU KUKAR Bang Apriadi, S.Sos bersama Direktur PDAM KUKAR Bapak Suparno,SE.,MM 


Tenggarong, 8-3-2021, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Garda Gabungan Anak Kalimantan Bersatu Kabupaten Kutai Kartanegara atau disingkat dengan sebutan ( DPW. GAGAK BERSATU KUKAR ) Menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan Perusahaan berplat merah yakni PDAM KUKAR yang sudah melakukan pelayanan publik dengan maksimal namun tetap dengan catatan tetap ditingkatkan lagi, Ujar Bang Apri. 

Bang Apri sapaan akrabnya menjelaskan kedatangannya beberapa waktu yang lalu ke Kantor Pusat PDAM tidak lain dan tidak bukan adalah menjalankan Polis control terhadap lingkungan terlebih lagi Pelayanan Publik yang berada dilingkup Kutai Kartanegara ungkap pria brewok ini. Sesuai amanat Undang-undang dan juga visi misi Ormas Kami GAGAK BERSATU yakni kebermanfaatan dan kehadiran untuk lingkungan dan juga masyarakat serta menjaga nilai-nilai Budaya yang ada dimasyarakat setempat.

Kami akan selalu memantau, mengkritisi dan mengapresiasi kinerja perangkat daerah baik itu Dinas-dinas, Badan Publik maupun Perusahaan Daerah yang berada dilingkungan pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara ini serta memberikan masukan jika diperlukan.

Sejauh ini dibawah Kepemimpinan Direktur Umum Bapak Suparno, SE.,MM kinerja PDAM sangat bagus dan sangat responsif terhadap keluhan masyarakat. Dan hal ini pun tetap perlu di tingkatkan sehingga masalah-masalah maupun kendala yang dihadapi masyarakat cepat teratasi. Hal seperti ini patut kita apresiasi. Jangan menjadi pejabat Publik alergi terhadap kritik maupun saran, Pungkasnya. 

Dikonfirmasi media ini, Direktur Umum PDAM KUKAR Bapak Suparno, SE.,MM sangat berterimakasih atas Informasi, kritik, dan saran yang membangun bagi PDAM KUKAR tentunya. Hal ini sangat Kami perlukan agar PDAM semakin baik lagi kedepannya, atas apa yang dilakukan oleh Ketua DPW. GAGAK BERSATU KUKAR kami sangat senang, memberikan informasi secara langsung dan dengan cara yang baik pula, karena dengan begitu kita saling mengisi agar setiap kekurangan yang kami miliki menjadi kesempurnaan terhadap pelayanan publik kedepannya.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar bisa datang langsung ke kantor atau menghubungi kontak kami jika terdapat keluhan maupun masalah Air PDAM, kami tidak menutup diri jika memang ada permasalahan yang terjadi, ungkapcnya.


Penulis : Admin 1
Editor    : DB2

Minggu, 07 Februari 2021

GUBERNUR KALTIM DITUNTUT ADIL, GAGAK BERSATU MINTA DAERAH JUGA STOP BERAKTIVITAS SELAMA DUA PEKAN!!!

APRIADI, S.Sos, KETUA DPW. GAGAK BERSATU KUKAR

Tenggarong, 7 Februari 2021 gerakan Kaltim Steril oleh Gubernur Kaltim berhasil dilakukan dengan baik sehingga mendapat Apresiasi dari Ormas DPW. GAGAK BERSATU KUKAR.

Namun disini kami mencatat perlunya keadilan, sebab sangat merugikan pelaku pasar dan kelas ekonomi mikro jika hanya dilakukan pada Sabtu dan Minggu. Perlu Gerakan yang lebih besar dan adil lagi yakni meliburkan kantor di pemerintahan daerah baik itu skala Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang ada di Kalimantan Timur khususnya, usul Apriadi, S.Sos selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Garda Gabungan Anak Kalimantan Bersatu Kabupaten Kutai Kartanegara ( DPW. GAGAK BERSATU KUKAR ).

Sebab, klaster-klaster yang terjadi untuk Covid 19 ini banyak di bawa oleh Pejabat daerah yang sering bepergian keluar kota. Suatu contoh kasus pertama yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara dibawa oleh salah satu petinggi di KPUD KUKAR, dan seterusnya yang mana kasus-kasus Corona-virus ini lebih banyak terjadi pada pejabat daerah yang telah melakukan perjalanan Dinas keluar dan kembali membawa penyakit ini. 

Kita kan sama-sama mengetahui Corona Virus ini dibawa, bukan datang sendiri atau dengan istilah di import dari luar sehingga masuk ke daerah seluruh Indonesia termasuk Kaltim. Nah, kita juga mengetahui yang paling banyak melakukan perjalanan ke luar daerah ini adalah pejabat daerah bukan para pedagang pasar maupun UMKM, jadi kami pikir dan kami usul perlu dilakukan lagi kaltim Steril untuk Pejabat daerah baik itu pejabat Provinsi Kaltim maupun kabupaten dan kota yang ada di Kaltim termasuk juga Anggota DPRD nya selama 2 Pekanlah untuk tidak bepergian, ujar Apri.

Untuk KALTIM STERIL kami Apresiasi tinggi dan itu berhasil untuk tanggal 6-7 Februari ini. Cuman ini tidak cukup adil, sebab yang terkena imbasnya para pedang pasar dan pelaku UMKM, kalau hanya dilakukan Sabtu dan Minggu ya sasarannya masyarakat saja donk, tapi bagaimana dengan pemerintah daerah yang hampir setiap waktu melakukan perjalanan Dinas. Dan pulang-pulang bawa itu penyakit. 

Selain Steril Kaltim yang perlu ditingkatkan yakni penerapan Protokol Kesehatan ( Prokes ) harus diperketat lagi. Karena kami menilai Prokesnya sekarang sedikit longgar, sehingga penyebaran virusnya sulit terkendali.

Sekali lagi kami minta keadilan kepada Gubernur Kaltim Pak Isran Noor agar melakukan Kaltim Steril untuk para pejabat Publik yang ada di Kaltim agar tidak melakukan perjalanan dinas baik itu antar kota yang ada di Kaltim maupun di luar Kaltim dengan begitu kami meyakini penyelenggaraan Covid 19 akan berkurang, Pungkasnya.




Penulis : admin 1
Editor    : DB2

Senin, 23 November 2020

BARU DIBANGUN SATU TAHUN : JALAN SUNGAI LUNUK KECAMATAN TABANG RUSAK PARAH

Jalan sungai Lunuk di Kecamatan Tabang

Tenggarong, 28-11-2020.
DPC.LAKI.KUKAR kembali menyoroti pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya di Kecamatan Tabang yang baru dibangun 1 Tahun kurang lebih namun sudah hancur lebur seperti tidak pernah terjadi adanya pembangunan disana. Jalan di sungai Lunuk untuk akses lima desa yakni Desa Muara Tuboq, Desa Muara Salung, Desa Muara Tiq, Desa Muara Kebaq dan Desa Muara Melinau ini dibangun sebelum MTQ 2019 lalu di kecamatan Tabang agar memudahkan akses bagi Lima Desa yang ada di daerah Sungai Lunuk Kecamatan Tabang tersebut.

Menurut Apriadi, S.Sos selaku Sekretaris DPC. Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara seharusnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) memperhatikan kualitas Pembangunan bukan banyaknya bangunan yang dibangun tapi tidak bermutu. Hal ini penting agar masyarakat puas dan nyaman terhadap fasilitas umum yang dibangun pemerintah daerah.

Fakta ini terungkap karena adanya keluhan warga disekitar pengguna jalan tersebut kepada kami dan kami pun merespon serta menginvestigasi jalan tersebut dan ternyata benar saja adanya seperti gambar diatas, ungkap Apriadi.

APRIADI, S.Sos (Sekretaris DPC.LAKI.KUKAR)

Apriadi mengungkapkan sesegera mungkin akan membawa masalah ini ke ranah hukum, karena disinyalir terjadi Mark-Up besar-besaran sehingga jalan ini nyaris tidak tampak lagi semenisasinya. Padahal menurut informasi jalan ini di bangun melalui APBD dan memakan anggaran yang cukup besar kurang lebih 10 Milyar.

Ditanya awak media, apakah hanya satu-satunya masalah seperti ini yang ditemukan di Kukar? Apriadi menjawab dengan tegas, TENTU TIDAK!!! 
Ini hanya salah satu dari sekian banyaknya kesemrawutan Pembangunan di Kukar terkhusus yang dilakukan oleh oknum Dinas Pekerjaan Umum, masih banyak lagi hal seperti ini yang perlu kita urai. Cuman masyarakat harus bersabar, kami akan menguraikannya satu-persatu sesuai kemampuan kami dan keterbatasan kami dan tentunya akan selalu bekerjasama dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian bahkan KPK RI, Pungkasnya.



Penulis DB_3


Senin, 28 September 2020

Pilkada Ditunda : KPUD KUKAR & Plt BUPATI Diminta Untuk Tunda Pilkada ?

( Gambar Ilustrasi )

Tenggarong, 28 September 2020, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Garda Gabungan Anak Kalimantan Bersatu Kabupaten Kutai Kartanegara ( DPW. GAGAK BERSATU KUKAR yakni Apriadi, S.Sos ),  mendesak KPUD KUKAR dan Plt Bupati untuk menunda Pilkada di Kutai Kartanegara. Hal ini kami suarakan mengingat Kab. Kutai Kartanegara sudah masuk Zona Hitam Covid 19.

Apriadi Djaya Beneh sapaannya menjelaskan penting sekali menunda Pilkada untuk menekan lajunya penyebaran Virus Corona ini khususnya di Kukar. Dan hal yang lebih penting lagi adalah keselamatan Manusia wajib diutamakan, sebab sholat berjama'ah di masjid, Ibadah haji dan sekolah pun harus ditiadakan apa lagi hanya Pilkada.
( Bersama KETUM DPP GAGAK BERSATU KALTIM Samsuddin Salim ).


Kami menilai penting sekali untuk di tunda Pilkada ini yang mana dari PB NU dan juga PP Muhammadiyah sudah menyerukan agar Pilkada Serentak di Indonesia ini Ditunda dan patut kita dengarkan demi untuk keselamatan umat manusia.

Belum lagi kita melihat tahapan Pemilu yang sulit dilakukan dan terkesan dipaksakan oleh PPS yang daerahnya sudah masuk Zona Hitam, hal ini tentu mengancam kesehatan masyarakat jika dilakukan dengan mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak, ditambah lagi ada ancaman Pidana jika tahapan Pemilu ini tidak dilakukan oleh PPS ditingkat Desa maupun Kelurahan menurut aturannya.

Terakhir yang ingin kami sampaikan adalah ancaman Golput yang lebih besar jika Pilkada ini tetap berjalan, karena dilakukan di masa Pandemi dengan status daerah yang sudah masuk zona hitam ini. Hal ini disebabkan tidak maksimalnya oleh calon kepala daerah yang akan berkampanye dan itu artinya sangat buang-buang anggaran saja, serta kecemasan masyarakat akan tertularnya Covid 19 ini, tandasnya.




Penulis : DB 2
Editor :  DB

Selasa, 22 September 2020

LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA(LAKI) KUKAR, MINTA BUPATI PECAT DIRUT PT.MGRM Perseroda.

Tenggarong, 21 September 2020, Tempat : Rumah Pendopo Bupati Kutai Kartanegara, Pukul. 14.00 waktu setempat.

FB. Jimmy S selaku Ketua LAKI-KUKAR membeberkan maksud dan tujuan menyatroni ke kediaman Bupati Kutai Kartanegara.

"Maksud dari kedatangan kami ke kediaman bupati adalah untuk melakukan pertemuan dengan Bapak Bupati Kutai Kartanegara. Pertemuan yang tadi berlangsung membahas persoalan PT. Mahakam Gerbang Raja Mandiri (MGRM) perusahaan perseroan daerah pengelola dana Partisipasi Interest (PI) 10% Blok Mahakam, yang Tidak Kooperatif terhadap Inspektorat, dan cenderung menolak, melalui surat resmi yang dilayangkan MGRM ke Inspektorat".

Sebelumnya, dari informasi yang penulis dapat, bahwa Inspektorat telah Menyurati MGRM 2(dua) kali berturut-turut, kurang lebih pointnya agar MGRM memberikan data-data yang diminta demi keperluan Pelaksanaan Audit.
Akan tetapi PT.MGRM melayangkan surat balasan ke Inspektorat yang isinya masih menuai kontoversi dan diperdebatkan.

"Kata jimmy, Kami menyampaikan kepada Bupati bahwa ini merupakan tindakan Inkonstitusional dan cenderung melawan undang-undang, sebagaimana kita ketahui, bahwa setiap lembaga negara maupun lembaga daerah yang menggunakan dana daerah baik dalam bentuk dana hibah, pernyetaan modal, Apbd  dan Apbn, berhak untuk diaudit. Apalagi PT.MGRM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bertujuan mengelola usaha demi mendapatkan keuntungan dan pemasukan daerah".

"Kami cukup heran dengan sikap MGRM tersebut, membuat kami menaruh kecurigaan besar ? mengapa MGRM monolak untuk diaudit atau diperiksa?".
Dari permasalahan diatas LAKI-KUKAR menyampaikan Rekomendasi sebagai bentuk pernyataan sikap organisasi terhadap permasalahan tersebut. Adapun Rekomendasi yang disampaikan Kepada bupati sebagai berikut : 

1. Meminta kepada bupati agar memberhentikan Dirut PT. MGRM, karena dianggap tidak kooperatif terhadap proses audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat.

2. Membekukan untuk sementara waktu MGRM, sampai berakhirnya proses Audit.

3. Melakukan Audit atau pemeriksaan kepada MGRM, baik dari pihak Inspektorat, Bpk-Ri Kaltim maupun Audit lainnya.

Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menanggapi persoalan yang telah disampaikan oleh LAKI-KUKAR.

"Kata Edi, pada tanggal 17 September 2020 yang lalu, di pendopo Bupati diadakan Rapat Permulaan (Entry Meeting) BPK-RI KALTIM dengan PEMKAB Kutai Kartanegara, pada saat itu juga dihadiri jajaran Direksi BUMD, saya menyampaikan " Bahwa BUMD harus Kooperatif terhadap segala proses Pemeriksaan Keuangan yang akan dilakukan, baik dari inspektorat maupun BPK-RI KALTIM".

Atas pernyataan bupati tersebut MGRM menanggapi bupati, Tanggal 18 september 2020, MGRM melayangkan surat kepada Bupati, perihal : Bantahan Atas Pernyataan Bupati dalam entry meeting BPK-RI KALTIM.
Point atau Isi surat yang penulis rangkum sebagai berikut  :
1. Bantahan atas pernyataan bupati dalam rapat entry meeting yang mengatakan PT.MGRM menolak permintaan data-data dalam rangka Audit Inspektorat.

2. MGRM tidak pernah menolak permintaan atas data-data tersebut, tetapi MGRM " Menyatakan Belum diketemukan peraturan-peraturan hukum yang dapat dijadikan alasan dan landasan hukum bagi Inspektorat mengajukan permintaan data dalam rangka pelaksanaan audit pada perusahaan perseroan MGRM berdasarkan UU No.40 Tahun 2007.

3. MGRM merasa pernyataan Bupati adalah Fitnah, merugikan kepentingan, citra, dan kredibelitas MGRM, Khususnya Direktur.

4. Jika dalam tempo 3 x 24 jam, Bupati tidak meminta maaf dan tidak mencabut pernyataanya, maka MGRM akan menempuh Jalur Hukum dan akan melaporkannya ke Polisi. Sumber : salinan surat mgrm ke-bupati No. 095/MGRM/e/IX/2020.

Edi Damansyah menanggapi Surat bantahan MGRM tersebut.

"Pada acara entry meeting BPK-RI KALTIM tersebut saya mengatakan bahwa BUMD harus kooperatif terhadap Proses Audit Inspektorat. Ini bukan saya yang meminta ! tapi ini Undang-Undang yang meminta ! saya hanya menjalankan sesuai perintah Undang-Undang".

"Jika Alasan MGRM tidak memberikan data-data yang di minta karna "belum diketemukan peraturan hukum seperti yg disebutkan surat bantahan tersebut, saya pikir ini hanya permainan kata-kata saja ! Padahal sama saja juga dengan menolak ! tidak ada alasan BUMD untuk menolak, Silahkan Buka Peraturan Pemerintah PP No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, Tentang Pengawasan BUMD, Pasal 134, baca Ayat (2)Soal tentang pengawasan Internal dan Eksternal, Ayat (4) Soal maksud Pengawasan Eksternal, huruf a. Adalah Pemerintah Daerah, Ayat (5) Soal "Pengawasan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan ! Saya pikir fungsi lembaga daerah Inspektorat sudah sangat jelas, secara landasan hukumnya".

"Jangan dianggap audit ini semerta-merta untuk mencari kesalahan dan menjatuhkan,  itu keliru ! Jika memang ada kesalahan dalam pelaporan keuangan maka pihak-pihak tersebut dapat memperbaiki pelaporannya, ini demi agar terciptanya sistem tata kelola yang baik dan benar".

"Surat MGRM yang dilayangkan kepada saya, agar saya harus meminta maaf dan menarik pernyataan dan akan melaporkan saya ke polisi dalam tempo 3 x 24 jam, maka tanggapan saya, saya tidak akan meminta maaf atas pernyataan yang saya buat, dan silahkan saja melaporkan saya ke polisi, karna saya pikir, saya hanya menjalankan pernyataan undang-undang agar BUMD kooperatif apabila ada pemeriksaan keuangan oleh lembaga pemeriksaan daerah Inspektorat".

Soal 3(tiga) point Rekomendasi LAKI-KUKAR kepada Bupati, Edi Damansyah menyampaikan.

"Saya berterimakasih atas Partisipasi yang dilakukan oleh pengurus LAKI-KUKAR, masyarakat maupun lsm juga memiliki Hak untuk berperan aktif untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintahan, saya sangat senang sekali kawan-kawan membantu menyuarakan persoalan yang ada di pemerintahan".

"Bupati memang pemegang saham tertinggi dalam RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham), dan memiliki wewenang mengambil keputusan termasuk pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas, Komisaris dan Direksi, akan tetapi dalam hal ini kita perlu mengikuti mekanisme yang sudah diatur di PP. No. 54 Tahun 2017. Agar keputusan yang dibuat adalah keputusan yang tepat, mendengarkan banyak pihak dan lain-lain saya rasa juga perlu, Rekomendasi yang telah disampaikan oleh LAKI-KUKAR, saya terima dengan baik, dan insyallah menjadi salah satu pertimbangan bagi kami.

Penulis : Db-2 

Senin, 21 September 2020

LAKI SIAP PASANG BADAN

Senin, 21 September 2020.

Penolakan Pemeriksaan Keuangan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT.Mahakam Gerbang Raja Mandiri (PT.MGRM) melalui surat balasan yg dilayangkan MGRM kpd Inspektorat Cukup Menuai Kontroversi.

Menurut Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kutai Kartanegara F.B Jemmy S memberi pernyataan keras, tegas dan merasa sangat heran ? Jemmy mengatakan PT. MGRM selaku Perusahaan Perseroan Daerah pengelola dana PI Mahakam 10%, tidak selayaknya melayangkan sikap penolakan atas pemeriksaan tersbut, ini bisa jadi pelanggaran keras, perbuatan melawan hukum dan sy pikir sudah sepatutnya Pak Bupati mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi pemecatan kpd Direktur Utama PT. MGRM, karna tidak Kooperatif terhadap Inspektorat.

Atas tindak tersebut LAKI KUKAR mencurigai ? Adanya masalah besar di tubuh perusahaan MGRM, mungkin saja ada indikasi atau dugaan mengarah ke Korupsi?  Karna Kami sudah memantau dan cukup lama mengawasi jalannya perusahaan tersebut sejak awal berdirinya hingga sekarang.

Ada beberapa Informasi yang kami peroleh selama ini,  akan tetapi masih bersifat subjektif dan belum tentu akan kebenarannya,  tetapi kami sampai saat ini terus bekerja mengumpulkan barang buktinya, karna kami meyakini akan kebenarannya informasi tersebut, tinggal hitungan hari saja kami akan mengumpulkan dan mendapatkan bukti-bukti tersebut dan melaporkannya.

Sebagai salah satunya adalah Direktur PT. MGRM ternyata berkantor di Jakarta. Padahal sebagai Dirut BUMD Kukar wajib berkantor di Tenggarong. Apalagi kantor pusat MGRM di Tenggarong Cukup Megah Dan Mewah. Jika Direktur berkantor di Jakarta itu sama saja dengan pemborosan. Kami juga mendengar ada dugaan karyawan MGRM Jakarta melakukan tugas rangkap selain sebagai karyawan MGRM juga sebagai karyawan perusahaan milik pribadi Direktur.

Tidak hanya itu saja, kami mendapatkan informasi dari laporan masyarakat ada indikasi Usaha mark up pembelian SPBU di Samarinda yang dilakukan oleh Direktur MGRM. Melibatkan beberapa pihak seperti pemilik SPBU dan Beberapa Notaris, besar dugaan kami, kasus ini telah ditutup dengan secara kekeluargaan oleh beberpa pihak terkait. Akan tetapi Kami masih terus mencari barang buktinya, karna ini mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) menggunakan uang negara tetapi membeli atas nama pribadi, terus di jual kembali dengan harga lebih tinggi, modal negara di kembalikan, untuk fee selisih harga masuk kantong dan dapat aset kepemimilikan SPBU secara pribadi.

Terus ada juga informasi yg kami dapatkan mengenai pengadaan barang "Tangki Timbun" lokasi samboja, dugaannya barang yg dibeli tersebut adalah fiktif alias pengadaan secara akal-akalan saja, alias barang tersebut tidak ada, jika prasangka kami ini hanya asumsi semata, kami turut senang apabila pihak PT. MGRM menunjukan kepada kami dan kepada publik keberadaan barangnya, baik secara bukti pembelian secara administratif maupun bentuk fisik dimana tempat barang tersebut.

Dari beberapa persoalan tersebut Pengurus LAKI-KUKAR memberikan rekomendasi kpd Bupati Kukar sebagai berikut :

1. Meminta Bupati Kutai Kartanegara, memberhentikan Direktur Utama PT. MGRM, dikarenakan ada tindakan tidak kooperatif dan cenderung melawan hukum.

2.   Membekukan Sementara Waktu PT. MGRM.

3.  Melaksanakan Audit pemeriksaan keuangan PT. MGRM, baik itu dari pihak Inspektorat, audit independent, Audit BPK-RI Kaltim dst.

Jimmy tegaskan, Apabila rekomendasi ini diejawantahkan dan PT. MGRM tidak di Audit Keuangannya dalam waktu dekat, Maka Kami dengan secara ikhlas akan melakukan Aksi Demonstrasi dengan menurunkan Massa yg cukup besar, dan akan menduduki Kantor PT. MGRM sampai waktu yg tidak ditentukan. 

Penulis :

Db-1

Editing :

Db-2

Senin, 07 September 2020

LAKI MINTA INSPEKTORAT KUKAR TRANSPARAN SOAL AUDIT MGRM

Tenggarong, 7 September 2020 DPC.LAKI.KUKAR, menyoroti Carut marutnya keuangan Perseroda PT. Mahakam Gerbang Raja Migas ( MGRM ) sehingga dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara beberapa waktu belakangan ini, Menurut FB.Jemmy. S selaku Ketua DPC LAKI KUKAR Inspektorat harus independen dalam mengaudit laporan keuangan tersebut.

Kami akan memantau Inspektorat dalam pemeriksaan MGRM tersebut sebab Laskar Anti Korupsi Indonesia sudah lama mengamati eksistensi dan kinerja PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai Perusahaan Daerah plat merah yang menjalankan Participating Interest (PI) Blok Mahakam yang diduga masih banyak menyimpan segudang masalah. 

Betapa tidak, pada awal berdirinya Perusahaan ini sudah menuai kritik, karena dana penyertaan modal 5 milyar yang habis dalam kurang lebih 8 bulan.

Kami juga menyoroti mengapa Dirut berkantor di Jakarta, seharusnya Dirut dan jajarannya berkantor di Tenggarong karena kantor PT. MGRM ini seyogyanya memang berada di Tenggarong, akibat berkantor  di Jakarta banyak sekali pemborosan maupun inefisiensi  terjadi. Dalam hal ini tentu Kutai Kartanegara sebagai pemilik Perusahaan sangat dirugikan dengan sistem seperti ini.

LAKI akan mengikuti perkembangan dan  mengawal pemeriksaan keuangan MGRM yang dilakukan oleh Inspektorat Kukar pada saat ini. Kami sangat serius akan bertindak dan melaporkan ke pihak berwajib jika ada indikasi penggelapan keuangan dan termasuk kebijakan-kebijakan yang merugikan keuangan daerah, misalnya saja pembagian laba dari hasil PI seharusnya langsung masuk kas daerah, ini juga menjadi perhatian kami. Namun jika terdapat indikasi dana PI ini dijadikan bancaan maka LAKI Kukar tak akan ragu untuk melaporkan ke Kejaksaan, Bahkan ke KPK RI.

Menyikapi hal ini Kami mendukung dan mendorong Inspektorat agar serius dan betul-betul profesional dalam mengaudit PT. MGRM ini sesuai dengan yang diamanahkan dalam perundang-undangan maupun peraturan yang berlaku sehingga kedepannya Perusahaan ini bisa lebih transparan dan akuntabel.

 Harapan Kami ke Bupati agar menunjuk Orang daerah untuk menjadi pimpinan di Perusahaan ini. Serta harapan kami juga kepada Inspektorat Kukar jangan sampai tunduk terhadap pihak-pihak yang berpeluang untuk mengintervensi hasil Audit tersebut, jangan sampai masuk angin,  Pungkas Jemmy.



Ditulis : DB1
Editor  : EP

WASPADA JUAL BELI JABATAN, LAKI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI HATI-HATI DALAM MUTASI JABATAN...!!!

Ketua DPC.LAKI.KUKAR Bung Jemmy saat berada di depan Gedung KPK RI WASPADA JUAL BELI JABATAN, LAKI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUP...